No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Surat Keterangan Penyelenggaraan Sanggar Kesenian yang masih berlaku (ASLI)
- Kartu Induk Seniman yang masih berlaku (ASLI)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Staf memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan – persyaratan yang ada
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan dan juga lengkap akan diproses sesuai prosedur dan jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
-
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni ke Luar Daerah
- Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan
- Hasil input yang tampil dilayar diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan dalam pengetikan atau input lainnya. Apabila sudah benar, lalu dilakukan pencetakan surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah
- Setelah tercetak, surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon
- Apabila sudah benar, maka surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah diajukan ke Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda dan Kepala Bidang untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf
- Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah yang telah diparaf diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ ditandatangani
-
- Penyerahan Surat Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni ke Luar Daerah
- Setelah Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku register
- Staf menggandakan surat sebagai arsip untuk disimpan
- Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah yang asli diserahkan kepada pemohon yang ditandai dengan penandatanganan buku tanda terima
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu penyelesaian Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah maksimal 7 (Tujuh) hari kerja
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Penerbitan Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah tidak dikenakan biaya (gratis)
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Produk pada pelayanan rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah adalah Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Rekomendasi kegiatan pertunjukan kesenian
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- email : [email protected]
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|