No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilengkapi dengan lembar pengesahan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan PAUD dan Yayasan Penyelenggara beserta lembar verifikasi yang sudah ditanda tangani oleh Pengawas TK/Penilik PNF
- Permohonan pengesahan dari satuan PAUD yang telah ditandatangani oleh Kepala Satuan PAUD mengetahui Yayasan Penyelenggara
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang ke Ruang Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Staf Bidang PAUD dan PNF meneruskan berkas ke Kasi yang membidanginya
- Kasi membubuhkan paraf pada lembar pengesahan, jika dokumen KTSP sudah benar sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
- Setelah diparaf oleh Kasi, lembar pengesahan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu Penyelesaian Pengesahan dokumen KTSP adalah maksimal 5 (lima) hari kerja
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Lembar Pengesahan dokumen KTSP
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- Whatsapp : +62 813-3676-6061
- email : [email protected]
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|