No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Persyaratan
-
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal Permohonan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Pemohon mengisi formulir pengajuan NPSN Baru;
- Pemohon menyerahkan dokumen yang terdiri dari:
- SK izin operasional sekolah;
- Foto lembaga tampak depan;
- Foto plang/papan nama lembaga;
- Fotokopi SK Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan;
- Fotokopi Akta Notaris tentang Akta Pendirian Yayasan;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM).
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon telah memenuhi persyaratan;
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan;
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi data;
- Petugas memproses penerbitan sertifikat NPSN;
- Petugas mendokumentasikan arsip;
- Petugas menyerahkan sertifikat NPSN bagi satuan pendidikan baru kepada pemohon.
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu penyelesaian pengajuan NPSN bagi Satuan Pendidikan Baru Maksimal 7 (tujuh) hari kerja
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8921219
- Faksimile : 031-8051962
- Whatsapp : +62 813-3676-6061
- Email : [email protected]
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|