LAYANAN REGISTER PENDIRIAN SANGGAR KESENIAN
STANDAR PELAYANAN REGISTER PENDIRIAN SANGGAR KESENIAN
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Jika berkas telah lengkap dan sesuai maka akan diteruskan ke Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
Jika sudah sesuai maka akan dilanjutkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jika belum sesuai maka dikembalikan lagi ke staf teknis untuk diperbaiki.
Jika sudah sesuai maka diberikan register dan tanda tangan terhadap Surat Register Pendirian Sanggar Kesenian dan langsung dikirimkan ke Pemohon. Jika belum sesuai maka dikembalikan lagi ke Kabid untuk diperbaiki.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Waktu pelayanan Register Pendirian Sanggar Kesenian paling lama 3 (tiga) hari. |
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis). |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keputusan Register Pendirian Sanggar Kesenian |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
|