LAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL DAN PAUD NON FORMAL
STANDAR PELAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL DAN PAUD NON FORMAL
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Jika berkas telah lengkap maka akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
Jika sudah benar dan lengkap maka akan dilakukan penjadwalan survey. Jika belum benar maka akan dikembalikan kepada pemohon
Jika sudah sesuai maka akan diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kasi.
Jika sudah sesuai maka Kadin akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk teruskan ke DPMPTSP melalui sistem. Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kabid.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Waktu pelayanan pengajuan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Formal dan PAUD Non Formal paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan validasi.
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keputusan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Formal dan PAUD Non Formal
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
|